PUBLICATION ETHICS

PUBLICATION ETHICS
KHAZANAH INTELEKTUAL


I. KODE ETIK PUBLIKASI
Khazanah Intelektual adalah jurnal ilmiah yang dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi. Khazanah Intelektual ini tersedia dalam bentuk cetakan dan online serta diterbitkan setiap 4 bulan atau 3 kali terbitan dalam setahun (April, Agustus, Desember). Kode Etik Publikasi Jurnal Khazanah Intelektual, berpedoman kepada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah serta Kebijakan yang dikeluarkan oleh COPE (Committee on Publication Ethics) dalam semua aspek etika publikasi, dan khususnya bagaimana menangani kasus kesalahan penelitian dan publikasi.

Pernyataan ini menjelaskan etika perilaku dari para pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk Penulis, Mitra Bestari, Tim Editor, dan Tim Sekretariat / Penerbit (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi).

Kode Etik Publikasi Ilmiah, menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi,
yaitu:
(i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
(ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan
(iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi


Setiap artikel yang diterbitkan dalam Khazanah Intelektual, bersumber dari hasil kajian/penelitian dan pengembangan yang berfokus pada bidang Kebijakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Politik, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Pertanian, Keuangan, serta Lingkungan sehingga dapat dijadikan sebagai bahan kebijakan dan rekomendasi bagi pengambil keputusan.


Setiap artikel yang telah disetujui untuk diterbitkan, Anda diharuskan untuk membuat surat pernyataan etika publikasi ilmiah dan transfer hak cipta, dengan format yang telah disediakan. Silahkan menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan dan transfer hak cipta dengan mengirim kembali kepada Tim Editor melalui email: jurnalkhazanahintelektual@gmail.com


II. KODE ETIK PENULIS
Keberadaan seorang Penulis akan diakui setelah hasil penelitiannya diterbitkan. Penulis adalah seseorang yang menuangkan hasil-hasil pemikiran dan/atau penelitian dan pengembangannya dalarn bentuk karya tulis yang telah memenuhi persyaratan kaidah ilmiah dan etik. Seorang penulis wajib melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara jujur, jelas, tepat, akurat, menyeluruh, dan berimbang serta tetap menyimpan data penelitian secara baik.
1. Memastikan bahwa yang termasuk dalam daftar penulis telah memenuhi kriteria sebagai penulis;
2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya;
3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung;
4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian;
5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh mitra bestari dan dewan redaksi secara profesional ilmiah dan tepat waktu;
6. Menginformasikan secara tertulis kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya, sebelum proses revieu dilakukan;
7. Menghormati jika ada permintaan dari penerbit untuk tidak mempublikasikan hasil penemuan baik berupa wawancara atau melalui media lainnya sebelum dipublikasikan oleh penerbit;
8. Menginformasikan kepada editor tentang (sejumlah) karya tulis yang merupakan bagian dari sebuah penelitian bertahap, multi-disiplin, dan berbeda perspektif;
9. Penulis Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, dan belum pernah dipublikasikan di manapun dan dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain; dan
10. Pengarang memastikan bahwa nama-narna yang tercantum sebagai pengarang termasuk urutannya sesuai dengan urutan kontribusinya dan disetujui oleh seluruh anggota. Jika ada pergantian, pengurangan, atau penambahan nama pengarang, terlebih dahulu disepakati oleh pengarang yang lainnya.


III. KODE ETIK MITRA BESTARI
Mitra Bestari memegang peran yang sangat penting dalam proses publikasi ilmiah. Mitra bestari dituntut untuk jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Mitra bestari adalah seseorang yang membantu editor untuk menelaah secara kritis substansi karya tulis ilmiah sesuai dengan bidang kepakarannya. Mitra bestari mempunyai tugas membantu editor dalam menentukan karya tulis yang dapat diterbitkan dan membantu pengarang untuk meningkatkan kualitas karya tulisnya. Mitra bestari dituntut
senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam melakukan proses penelaahan suatu karya tulis.


1. Penelaah tidak melakukan telaah ilmiah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung;
2. Memberikan saran, masukan dan rekomendasi positif terhadap manuskrip karya tulis ilmiah;
3. Menjaga privasi penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap suatu manuskrip;
4. Mendorong penulis melakukan perbaikan karya tulis, dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi;
5. Mengikuti pedoman penelaahan karya tulis bagi mitra bcstari dan mengisi formulir penilaian karya tulis yang ditetapkan oleh editor.
6. Karya tulis ditelaah tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain) yang telah ditetapkan.
7. Menjamin prinsip kebenaran, kebaruan, dan keaslian; mengutamakan manfaat karya tulis bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak tulisan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan;
8. Menjamin kerahasiaan temuan yang ada dalam karya tulis sampai terbit; dan
9. Hasil penelaahan disampaikan secara jujur, objektif, dan didukung oleh argumentasi yang jelas. Beberapa kemungkinan rekomendasi hasil penelaahan adalah:
a) Diterima tanpa perbaikan;
b) Diterima dengan perbaikan minor (setelah perbaikan oleh pengarang,tidak perlu kembali ke mitra bestari);
c) Diterima dengan perbaikan besar (setelah perbaikan oleh pengarang, kembali ke mitra bestari untuk ditelaah ulang);
d) Ditolak dan disarankan untuk dipublikasi di tempat lain yang sesuai;
e) Ditolak dan dianjurkan untuk tidak dipublikasi di mana pun karena pekerjaan cacat secara ilmiah, atau berdampak merugikan bagi pengguna/masyarakat.


IV. KODE ETIK TIM EDITOR
Editor menentukan proses publikasi dan mengintegrasikan fungsi pengarang, mitra bestari dan pengelola jurnal untuk mempublikasikan jurnal yang baik dan terpercaya. Editor menanggapi kritik, saran, dan keberatan dari pengarang secara jujur dan transparan. Tugas editor juga menjaga kemandirian jurnal dari pertimbangan komersialisasi murni dan mengupayakan jurnal tetap menjadi jurnal berkelas utama di bidangnya. Editor bekerja berdasarkan prinsip dan berstandar etika:

1) bertanggung jawab atas pilihan isi jurnal;

2) berkewajiban membuat panduan bagi pengarang;

3) menilai secara kritis bahwa karya tulis telah terbebas dari pelanggaran etika, jujur dan objektif, mandiri, terbebas dari prasangka dalam mengambil keputusan termasuk dalam memilih mitra bestari;
dan 4) memastikan proses penelaahan karya tulis dilaksanakan secara
menyeluruh, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Tugas dan Tanggung Jawab Editor, adalah;
1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang;
2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif;
5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang;
6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan;
7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan
segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggungjawab pengarang;
8. Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan
anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi;
9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jumal manakala ada temuan;
10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Kornisi Klirens Etik ;
11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi;
12. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari, serta mernperbaikinya, untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan;
13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi
14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif
15. Editor mencantumkan tanggal penerimaan, tanggal revisi, dan tanggal persetujuan terbit karya tulis;
16. Mendorong pengarang, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.
Hubungan Editor dengan Pembaca, Penulis, Mitra Bestari dan Pengelola Jurnal, adalah;
1. Menjamin bahwa semua karya tulis yang diterbitkan telah melalui proses telaah oleh mitra bestari yang berkualifikasi;
2. Editor memastikan pengarang menjelaskan sumber, baik finansial maupun non-finansial dalam pembuatan karya tulis, mendek.larasikan sumber daya tersebut atau perannya dalarn penelitian dan pengembangan serta
dinyatakan dengan "Ucapan Terima Kasih";
3. Pertimbangan editor dalam menerima setiap tulisan didasarkan pada nilai kekinian, keaslian, kejelasan, keabsahan studi, dan kesesuaiannya dengan lingkup jumal setelah dikonsultasikan dengan mitra bestari
4. Berkewajiban membuat panduan penulisan bagi penulis beserta templatenya;
5. Menjamin kelayakan mitra bestari yang dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Anggota mitra bestari yang dipilih adalah yang dapat mempertirnbangkan karya tulis dan tidak memiliki konflik kepentingan;
6. Menilai secara kritis bahwa karya tulis telah terbebas dari pelanggaran etika, jujur dan objektif, mandiri, menilai masing-masing pada kualitas tanpa melihat kebangsaan, etnis, keyakinan politik, ras, agama, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi kelembagaan penulis, serta terbebas dari prasangka dalam mengambil keputusan termasuk dalam memilih mitra bestari;
7. Memastikan proses penelaahan karya tulis dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, objektif dan berkeadilan;
8. Editor dapat menarik kembali publikasi apabila terdapat informasi yang tidak dapat diandalkan (misalnya karena kesalahan prosedur atau kesalahan perhitungan atau kesalahan penyajian data), telah dipublikasi di tempat lain, mengandung unsur-unsur plagiarisrne, atau tidak memenuhi kode etika;
9. Berusaha untuk memastikan bahwa penelitian yang dipublikasikan sesuai pedoman kode etika publikasi ilmiah yang dikeluarkan LIPI dan pedoman internasional yang relevan.
10. Menyediakan formulir isian untuk ditandatangani penulis tentang pernyataan etika (klirens etik) dan perjanjian hak cipta.


Informasi lebih lanjut mengenai etika publikasi ilmiah, silahkan dilihat pada
Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah atau
situs Committee On Publication Ethics (COPE).