Perlindungan Hukum Terkait Upah Pekerja Rumah Tangga (Prt) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Penulis

  • Atifa Awdia Ramadani Fakultas Hukum Universitas jambi

Kata Kunci:

Pengaturan; Upah; Pekerja Rumah Tangga.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terkait upah bagi
pekerja rumah tangga (PRT) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan
yuridis normatif, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil
yang diperoleh yaitu, upah pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor formal saja dan
telah mengenyampingkan PRT dalam pengaturannya. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PPRT)
sebagai salah satu regulasi yang melindungi PRT belum memberikan perlindungan optimal
terhadap PRT karena adanya pemberian pilihan melakukan perjanjian secara lisan.
Kesepakatan kerja yang hanya dijalin sebatas tuturan lisan dengan pemahaman dasar akan
peran masing-masing menyebabkan kejelasan mengenai hak PRT seperti upah yang
diterimanya belum terang. Langkah yang dapat diambil mengingat adanya kekhasan pada
sektor pekerjaan PRT adalah formalisasi hubungan kerja, dengan cara mewajibkan
persyaratan kontrak kerja tertulis atau pernyataan keterangan tertulis, meliputi jam kerja
normal, persyaratan lembur, pengupahan, termasuk pembayaran dengan barang jika ada,
pemotongan yang disepakati, dan jangka waktu upah dan metode pembayaran.
Kata kunci: Perlindungan Hukum; Upah; Pekerja Rumah Tangga.

Referensi

Diterbitkan

2024-08-27

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terkait Upah Pekerja Rumah Tangga (Prt) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (2024). Jurnal Khazanah Intelektual, 8(2). http://jurnalkibalitbangdajbi.com/index.php/newkiki/article/view/268

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.