Implementasi Kebijakan Response Time Tujuh Menit Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Surabaya
Keywords:
kebijakan publik, responses time, fenomenologi, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatanAbstract
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya termasuk dalam jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) dengan banyak prestasi dari berbagai ajang penghargaan di bidang inovasi. Pada gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, salah satu inovasi yang dicetuskan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP Kota Surabaya bernama Response Time 7 Menit Layanan Pemadam Kebakaran di Surabaya terpilih menjadi Top 45 Inovasi Terpuji kategori Umum. Artikel ini membahas tentang inovasi tersebut di aspek formulasi, implementasi, evaluasi, dan reformasi birokrasi. Teori yang digunakan adalah konsep kebijakan publik yang dipopulerkan oleh Hayat. Metode dalam studi ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa Response Time 7 Menit yang dilakukan DPKP Surabaya diterapkan melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan alur teoritik yang digariskan para pakar. Kebijakan Response Time 7 Menit ini bisa dirasakan oleh semua kalangan di masyarakat karena sasarannya adalah seluruh warga tanpa sekat golongan/kelompok tertentu, dan selaras pula dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs yang diresolusikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.